Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pebisnis Minyak Curah Tewas di Tangan Dukun Peganda Uang...

Kompas.com - 23/09/2022, 19:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - KS (57), seorang dukun pengganda uang di Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena membunuh pasiennya.

Korban adalah U (54) seorang pebisnis minyak curah yang tercatat sebagai warga Karawang.

U ditemukan tewas di sebuah taman pemakaman umum di Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang pada Jumat (9/9/2022).

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terlentang dan mengenakan sarung. Sementara di dahi sebelah kiri terdapat luka.

Di dekat mayat juga ditemukan sandal, celana jeans dan celana dalam perempuan.

Baca juga: Modus Pembunuhan Pria di Makam Karawang Ternyata Ritual Menggandakan Uang

Sepekan setelah U ditemukan tewas, polisi mengamankan KS di kawasan Rengasdengklok.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan sebelum dibunuh, U sedang menjalankan bisnis minyak curah.

U pun menggadaikan emas istrinya dan diperoleh uang Rp 10 juta untuk usaha bersama.

Namun uang tersebut masih kurang untuk bisnis. Hingga muncul ide untuk menggandakan uang. Ia kemudian menghubungi KS yang dikenal sebagai guru spiritual.

Kepada pelaku, U mengaku kekurangan uang berbisnis dan meminta pelaku untuk menggandakan uang.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Janjikan Rp 2,3 Miliar, Uang Rp 230 Juta Diganti Gulungan Tisu

Pada Kamis tengah malam, korban menemui pelaku di TPU Kutagandok untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Salah satu ritual yang dilakukan adalah pelaku meminta korban menggunakan celana dalam perempuan, mengenakan sarung dan meminum obat kuat.

"Malam itu korban dan pelaku bertemu untuk melakukan ritual penggandaan uang," kata dia.

Saat itu KS berpesan kepada korban untuk bersiap karena akan ada yang datang hingga uang bertambah

Selang beberapa jam melakukan ritual, uang yang dijanjikan bertambah tak terbukti.

Baca juga: Jalani Rekonstruksi Pembunuhan, Dukun Pengganda Uang Magelang Peragakan 47 Adegan

Korban pun marah terhadap guru spiritualnya.

"Karena kesal, pelaku juga kemudian memukul korban di kepalanya dengan papan nisan. Jadi papan nisan dicabut di salah satu makam, " katanya.

Pelaku pun kemudian membawa uang korban senilai Rp10 juta yang tadinya akan digandakan melalui prosesi ritual mereka.

"Motifnya ada ekonomi juga, "

Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com