Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Pembunuh Pria di Makam Karawang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 23/09/2022, 19:01 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com- KS (57) pembunuh seorang laki-laki paruh baya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kutagandok, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, KS dijerat Pasal 338, Pasal 340, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan atau pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup penjara," kata Arief di Mapolres Karawang, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Modus Pembunuhan Pria di Makam Karawang Ternyata Ritual Menggandakan Uang

Polisi menangkap KS di rumahnya, Rengasdengklok.

Laki-laki yang telah dianggap sebagai guru spiritual oleh korbannya ini berupaya mengalihan pelakunya orang lain, dan memanipulasi kejadian.

Menurut Arief, pembunuhan ini bermotif kebutuhan ekonomi.  KS mengaku sedang dikejar utang rentenir.

Awalnya, KS dan korbannya yang berinisial U ingin berbisnis minyak goreng curah.

U pun mengadaikan emas istrinya dan diperoleh uang 10 juta untuk usaha bersama. Namun ternyata uang tersebut kurang untuk memulai bisnis.

Baca juga: Mobil Rombongan Peziarah Makam Presiden Soeharto Terguling di Sarangan, 7 Orang Terluka

Kemudian, muncul ide untuk menggandakan uang. U percaya karena diimingi uangnya akan berlipat ganda.

KS mengarahkan U untuk melakukan ritual, dengan mengenakan celana dalam wanita dan mengenakan sarung. Juga meminum obat kuat.

"KS perpesan kepada korban untuk bersiap akan ada yang datang. Karena selang beberapa waktu tidak ada yang datang, dan uang tak tergandakan, korban marah. Pelaku (KS) yang kesal kemudian memukul korban dengan batu nisan," kata Arief.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com