Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari YouTube, 2 Pemuda Bandung Palsukan Uang Pecahan Rp 100 Ribu Terbaru

Kompas.com - 26/09/2022, 17:47 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Dua pemuda pelaku peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi, Jawa Barat diringkus polisi.

Dua pelaku itu diketahui berinisial FC (24) dan MR (25), pemuda asal Kota Bandung yang sengaja hijrah ke Bandung Barat untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, para pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai rumah produksi pembuatan uang palsu.

"Kami telah mengamankan 2 pelaku yakni FC dan MR kaitan dengan memalsukan kemudian menyimpan dan mengedarkan uang rupiah yang dipalsukan tersangka," ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (20/9/2022).

Baca juga: Tipu Agen Bank di Desa- desa, 4 Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Para pelaku sengaja memanfaatkan momen penerbitan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Mereka memproduksi uang rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu yang belum banyak beredar di masyarakat.

Uang tersebut dibuat semirip mungkin menggunakan peralatan rumahan, dan bahan baku kertas seperti kertas roti, kertas nasi, printer, cap logo Bank Indonesia hingga catokan rambut.

"Jadi uang itu diprint dengan kertas roti, nanti ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap," papar Niko.

Lebih jauh, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla menyebutkan, aksi kejahatan kedua pemuda itu diketahui sudah berlangsung 3 bulan. 

Uang palsu yang diproduksi kemudian digunakan sebagai alat tukar yang dibelanjakan ke warung-warung yang berada di wilayah Bandung Barat dan Cimahi.

Baca juga: 9,1 Ton Kopi Gununghalu Tembus Pasar Dunia, Petani Pelosok Bandung Barat Raup Cuan Miliaran

 

Dari jual beli menggunakan alat tukar uang palsu itu, mereka mendapatkan keuntungan.

"Jadi mereka ini sudah 3 bulan beraksi. Per minggu itu bisa mencetak sampai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Mereka kemudian mengedarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok" jelas Rizka.

Belajar Palsukan Uang dari YouTube

Dari keterangan pelaku, ide memproduksi uang palsu itu berangkat dari kekesalan pelaku FC yang pernah menjadi korban penipuan uang palsu.

Kekesalan pelaku itu kemudian didorong oleh kebutuhan ekonomi keduanya yang memaksa mereka mencari tahu bagaimana cara memproduksinya.

"Alasannya karena ekonomi dan mereka ini pernah juga menjadi korban transaksi uang palsu," tutur Rizka.

Mereka kemudian mempelajari secara otodidak dengan bereksperimen menggunakan material kertas yang mudah dicari dengan berbekal literatur dan video YouTube.

"Dari situ mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Mereka menggunakan bahan-bahan dan mengedit sendiri menggunakan photoshop," sebut Rizka.

Akibat aksi kejahatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com