"Penghubung dengan pengelola atau konsumen atau masyarakat yang mau melakukan trading," ungkapnya.
Effendi menjelaskan, posisi terdakwa disebut sebagai afiliator dalam kasus platfrom Quotex. Artinya terdakwa harus bertanggungjawab terhadap setiap apa yang disampaikan.
"Saya melihat orang afiliator membuat sebuah tindakan pidana atau tidak. Tapi kalau orang ini melakukan tindak pidana seperti menyebarkan berita bohong, dan lain-lain," kata dia.
Pihaknya menyebut, trading bisa dijerat pidana apabila ditemukan adanya tindak pidana.
"Dalam hukum pidana umum dibahas terkait perdagangan yang diatur dalam UUD Perdagangan. Nah dalam hal ini ada UUD khusus, yaitu apabila terjadi transaksi perdagangan barang dan jasa, maka perdagangan itu yang mengawasinya. Untuk kasus ini, bisa disoroti soal mengiklankan barang yang tidak sesuai," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.