Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum ASN yang Diduga Sekap Wartawan di Karawang Buka Suara

Kompas.com - 27/09/2022, 20:49 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum ASN yang dilaporkan atas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan wartawan dan pegiat sosial di Karawang buka suara.

Keduanya yakni Gusti Sevta Gumilar yang berprofesi sebagai wartawan dan Zaenal Mustofa, pegiat media sosial.

Kuasa hukum AA, RA, D, dan L dari Kantor Hukum Jhonson Panjaitan and Partners akhirnya buka suara lantaran peristiwa yang terjadi di Stadion Singaperbangsa itu dilihat tidak utuh.

Ia menyebut, ada hal yang melatarbelakangi peristiwa itu.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penculikan Wartawan oleh Oknum ASN Karawang

"Makanya saatnya kami bicara supaya ada objektivitas pemberitaan, walaupun sebenarnya udah telat, karena sudah ada aksi-aksi," ujar Eka Prasetya, kuasa hukum terlapor dalam keterangan persnya, Selasa (27/9/2022).

Eka menyebut pelapor, Gusti Sevta Gumilar (29) menyampaikan kabar bohong. Ia menyebut tak ada pengancaman, penyekapan, dan pemaksaan minum air kencing.

Peristiwa itu, menurut Eka, tak berkaitan dengan pemberitaan. Akan tetapi berawal dari postingan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.

"Klien kami sebagai orang yang bertanggungjawab berinisiatif kembali ke lokasi, di situ sudah ada Junot. Jadi bukan klien kami dulu," ucapnya.

Baca juga: ASN Diduga Sekap dan Aniaya Wartawan serta Pegiat Medsos Karawang Terkait Postingan Persika 1951

Simon Fernando Tambunan, pengacara terlapor lainnya mengatakan, insiden di salah satu ruang di Stadion Singaperbangsa itu bukan oleh dan seizin kliennya, AA.

Menurutnya Gusti sendiri yang menawarkan menjemput Zaenal.

"Orang yang berada di bawah komando AA itu tidak ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, karena sudah terprovokasi. Kira-kira itu yang sebetulnya terjadi," ucap Simon, yang juga pengacara terlapor.

Karenanya, pihaknya melaporkan balik Gusti terkait kabar bohong. Laporan dengan nomor SPK Nomor: STTLP/B/ 1795/ IX/ 2022/ SPKT/ POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT itu dilakukan pada Senin (26/9/2022), saat kliennya diperiksa sebagai saksi terlapor.

"Ucapan dia di publik yang menimbulkan huru hara itu yang kami laporkan," kata dia.

Simon menyebut, laporan dilakukan karena kabar yang tersiar menimbulkan tekanan psikologis kepada kliennya, AA. Juga anak-anaknya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penculikan dan penganiayaan dua warga Karawang diduga oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) viral di media sosial.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com