Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Bandung Buat Aplikasi Sikasep, Permudah Proses Aduan dari Masyarakat

Kompas.com - 28/09/2022, 11:12 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Bandung meluncurkan aplikasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara online, aplikasi tersebut dinamakan Surat Kehilangan Online SPKT Polresta Bandung (Sikasep).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, aplikasi Sikasep nantinya akan mempermudah masyarakat yang kehilangan surat-surat seperti KTP, ATM, SIM, hingga Ijazah.

Kusworo menjelaskan warga Kabupaten Bandung, nantinya hanya tinggal mengunduh aplikasi tersebut di Google Playstore.

"Jadi masyarakat nggak perlu repot datang ke Mako Polres, cukup dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," katanya ditemui di Mako Polresta Bandung, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Tak Bisa Bahasa Inggris, Pemuda Asal Madiun Gunakan Aplikasi di Ponsel Saat Komunikasi dengan Bjorka

Setelah mengunduh, kata dia, masyarakat diharuskan mengisi data-data yang diperlukan, selanjutan melengkapi persyaratan serta lampiran yang diperlukan.

Selanjutnya, pemohon (warga) bisa mengunduh hasil laporannya di rumah. Surat yang diterima pemohon, lanjut dia, akan dilengkapi dengan barcode.

"Barcode tersebut menandakan surat tersebut telah terindentifikasi keasliannya," terang dia.

Namun, aplikasi tersebut belum bisa menangani laporan kehilangan surat-surat penting seperti sertifikat tanah.

Pasalnya, laporan kehilangan surat-surat penting perlu pendalaman dari jajaran penyidik baik SPKT atau Reserse.

"Jadi kalau untuk hal yang penting dan perlu pendalaman, pemohon harus tetap datang ke Polres," ujarnya.

Laporan pemohon dari aplikasi Sikasep hanya akan terverifikasi di Mako Polresta Bandung. Kusworo menambahkan, petugas verivikasi hanya berada di Polres, belum tersedia di Polsek-Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Bandung.

"Jadi kalaupun di tempat yang jauh dia tetap kemari, kita kasih bahannya itu mereka bisa print di rumah," bebernya.

Proses pengajuan yang dilakukan pemohon hingga proses verivikasi oleh petugas, kata dia, hanya akan memakan waktu selama 15 menit saja.

Baca juga: Diduga Dilecehkan Dosen, Mahasiswi UHO Kendari Buat Aduan ke Polisi

Selain itu, aplikasi tersebut mulai diluncurkan dan diberlakukan mulai hari ini.

"Mudah-mudahan tidak lebih dari 15 menit, itu tergantung daripada banyaknya pemohon dan ketersediaan operator kita, tapi kita sudah bagi ke beberapa operator semoga ini bisa ditanggapi dengan sigap. Bisa diunduh dan gratis ya," jelasnya.

Ditanya terkait inovasi pertama di Indonesia, pihaknya tidak bisa memastikan. Namun, melalui aplikasi Sikasep, ia berharap pelayanan terhadap publik bisa terus meningkat.

"kami ingin bermanfaat bagi masyarakat, kami ingin memberikan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Bila Fahira, Gadis Cilik Pencinta Budaya Sunda

Cerita Bila Fahira, Gadis Cilik Pencinta Budaya Sunda

Bandung
Puluhan Murid SD Keracunan di KBB, Dinkes Duga Penyebabnya Bukan Cimin

Puluhan Murid SD Keracunan di KBB, Dinkes Duga Penyebabnya Bukan Cimin

Bandung
Dibantu Donatur, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung Akhirnya Dimakamkan

Dibantu Donatur, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung Akhirnya Dimakamkan

Bandung
BMKG Prediksi Musim Hujan di Bandung Raya Dimulai pada November 2023

BMKG Prediksi Musim Hujan di Bandung Raya Dimulai pada November 2023

Bandung
Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Bandung
Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Bandung
Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Bandung
2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

Bandung
Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Bandung
Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung
Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Bandung
Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Bandung
Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com