Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Bandung Buat Aplikasi Sikasep, Permudah Proses Aduan dari Masyarakat

Kompas.com - 28/09/2022, 11:12 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Bandung meluncurkan aplikasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara online, aplikasi tersebut dinamakan Surat Kehilangan Online SPKT Polresta Bandung (Sikasep).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, aplikasi Sikasep nantinya akan mempermudah masyarakat yang kehilangan surat-surat seperti KTP, ATM, SIM, hingga Ijazah.

Kusworo menjelaskan warga Kabupaten Bandung, nantinya hanya tinggal mengunduh aplikasi tersebut di Google Playstore.

"Jadi masyarakat nggak perlu repot datang ke Mako Polres, cukup dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," katanya ditemui di Mako Polresta Bandung, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Tak Bisa Bahasa Inggris, Pemuda Asal Madiun Gunakan Aplikasi di Ponsel Saat Komunikasi dengan Bjorka

Setelah mengunduh, kata dia, masyarakat diharuskan mengisi data-data yang diperlukan, selanjutan melengkapi persyaratan serta lampiran yang diperlukan.

Selanjutnya, pemohon (warga) bisa mengunduh hasil laporannya di rumah. Surat yang diterima pemohon, lanjut dia, akan dilengkapi dengan barcode.

"Barcode tersebut menandakan surat tersebut telah terindentifikasi keasliannya," terang dia.

Namun, aplikasi tersebut belum bisa menangani laporan kehilangan surat-surat penting seperti sertifikat tanah.

Pasalnya, laporan kehilangan surat-surat penting perlu pendalaman dari jajaran penyidik baik SPKT atau Reserse.

"Jadi kalau untuk hal yang penting dan perlu pendalaman, pemohon harus tetap datang ke Polres," ujarnya.

Laporan pemohon dari aplikasi Sikasep hanya akan terverifikasi di Mako Polresta Bandung. Kusworo menambahkan, petugas verivikasi hanya berada di Polres, belum tersedia di Polsek-Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Bandung.

"Jadi kalaupun di tempat yang jauh dia tetap kemari, kita kasih bahannya itu mereka bisa print di rumah," bebernya.

Proses pengajuan yang dilakukan pemohon hingga proses verivikasi oleh petugas, kata dia, hanya akan memakan waktu selama 15 menit saja.

Baca juga: Diduga Dilecehkan Dosen, Mahasiswi UHO Kendari Buat Aduan ke Polisi

Selain itu, aplikasi tersebut mulai diluncurkan dan diberlakukan mulai hari ini.

"Mudah-mudahan tidak lebih dari 15 menit, itu tergantung daripada banyaknya pemohon dan ketersediaan operator kita, tapi kita sudah bagi ke beberapa operator semoga ini bisa ditanggapi dengan sigap. Bisa diunduh dan gratis ya," jelasnya.

Ditanya terkait inovasi pertama di Indonesia, pihaknya tidak bisa memastikan. Namun, melalui aplikasi Sikasep, ia berharap pelayanan terhadap publik bisa terus meningkat.

"kami ingin bermanfaat bagi masyarakat, kami ingin memberikan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com