KOMPAS.com - Briptu CH, anggota Polres Cirebon, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa dan melakukan kekerasan fisik kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Cirebon bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus tersebut di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.
Pelapor adalah ibu korban yang tak lain suami CH. Saat itu pelapor menyebut anaknya menjadi korban kekerasan fisik ayah tirinya.
Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Perkosa Anak Tiri yang Masih SD, Kapolres Janji Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pada 5 September 2022, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya.
Keesokan harinya, Briptu CH ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Senin.
“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan. Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif.
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan pakaian seragam SD yang digunakan korban saat diperkosa oleh ayah tirinya.
Baca juga: Kasus Polisi Perkosa Mahasiswa hingga Bunuh Diri, Kapolri: Sedang Ditangani
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota mengatakan berdasarkan kronologis kejadian, kejahatan yang dilakukan Briptu CH adalah pelanggaran berat.
"Salah satu ancaman hukumannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata M Fahri Sirega.
Namun, menurut dia, pemberian sanksi PTDH terhadap personel Polri harus memenuhi aturan yang berlaku dan beberapa parameter yang telah ditetapkan.
Di antaranya, divonis hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Perwira Polisi Diduga Perkosa Siswi SMP, Kompolnas Minta Pelaku Dipecat
Saat ini Sie Propam Polres Cirebon Kota hanya menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu CH.
Pasalnya, tindak pidana dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, karena lokasinya di Kabupaten Cirebon.
"Polresta Cirebon menangani penyidikan tindak pidana umum, sedangkan Polres Cirebon Kota menangani pelanggaran kode etiknya," ujar M Fahri Siregar.
Hingga kini, dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani jajaran Sie Propam Polres Cirebon Kota telah mencapai pada tahap pemberkasan perkara.
Fahri memastikan, kasus tersebut bakal ditangani jajarannya secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor : David Oliver Purba), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.