KOMPAS.com - EH, nenek berusia 71 tahun yang menabrak tiga orang hingga tewas di saat mengemudikan Mitsubishi Xpander di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Jawa Barat, terancam penjara enam tahun.
EH juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, menjelaskan, kasus itu saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang Ditetapkan Tersangka
"Sejak dinaikan proses penyidikan. Saat itu juga secara otomatis yg bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi tersangka. Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," kata dia, Rabu (28/9/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Sementara itu, untuk kondisi EH saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pihaknya terus memantau perkembangan kondisi EH untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Sempat Mengaku Rem Blong, Sopir Xpander yang Tabrak Angkot di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kadang sempat drop, kadang kembali lagi normal. Hal tersebut disampaikan dokter dari rumah sakit," jelas dia.
Kronologi
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
Lokasi kecelakaan di depan pintu gerbang Perumahan Pesona Cibeureum. Mobil Expander yang dikendarai EH diduga hilang kendali lalu menabrak sebuah angkot bernomor polisi F 1959 TZ dan warung.
Akibatnya, Ttiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka ringan.
(Penulis : Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Editor : Reni Susanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Nenek 71 Tahun Pengendara Xpander Maut di Sukabumi Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.