SUMEDANG, KOMPAS.com - Lurah Talun, Sumedang, Jawa Barat, Rinny Mulyati meminta maaf dan mengembalikan uang milik penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang disunat untuk dibelikan kupon gerak jalan.
Rinny mengaku telah melanggar aturan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat, Kemensos RI nomor 158/2022 tentang BLT.
"Ya, sudah dikembalikan sama panitia milangkala (hari ulang tahun) Kelurahan Talun," kata Lurah Talun, Rinny Mulyati dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (28/9/2022).
Pengembalian dilakukan oleh panitia milangkala kepada setiap Ketua RW pada Selasa (27/9/2022). Kemudian uang itu dikembalikan Ketua RW ke setiap KPM.
Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 6.618.000.
Namun, Rinny tak menjelaskan berapa banyak KPM yang dikutip uangnya dengan cara digiring membeli kupon itu.
Rinny menyebutkan, pasca-kegaduhan tersebut ia meminta maaf terhadap masyarakat di Kelurahan Talun dan Kabupaten Sumedang pada umumnya.
"Kami atas nama Pemerintah Kelurahan Talun beserta panitia milangkala menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kegaduhan yang terjadi pada saat ini. Kejadian ini tidak lepas dari tanggung jawab kami panitia milangkala dan saya Lurah Talun," katanya.
Baca juga: BLT Dana Desa di Blora Kembali Disalahgunakan, Polisi Periksa Kepala Desa
Rinny mengatakan, hal gaduh ini akan menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar Kelurahan Talun menjadi lebih baik," kata Rinny.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan, Kelurahan Talun tak sengaja menyunat BLT yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM).
Sebelumnya, dalam kasus penyunatan BLT kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), pihak Kelurahan Talun menggiring warga penerima BLT untuk membeli kupon gerak jalan HUT Kelurahan Talun.
Selain itu, menganjurkan KPM BLT membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Begini, ya, itu ditenggarai ada ketidaksengajaan. Ada imbauan masyarakat membeli kupon dan bayar PBB," kata Herman.
Baca juga: Tinjau Penyaluran BSU dan BLT, Jokowi: Jangan Belikan yang Lain
Atas kasus ini, Dinas Sosial (Dinsos) dan Inpektrorat Daerah (Irda) Kabupaten Sumedang telah menegaskan, kelurahan menyalahi aturan.
BLT, menurut peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, hanyalah untuk membeli bahan pemenuhan kebutuhan pokok.
"Ini lagi berproses, sudah didalami oleh Inspektorat dan masih difinalisasi. Nanti dilaporkan ke bupati dan wabup," kata Herman.
Dua lembaga telah menyatakan kecenderungan Lurah Talun menyalahi aturan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lurah Talun Akhirnya Minta Maaf, Kembalikan Uang BLT yang Disunat untuk Beli Kupon Gerak Jalan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.