KOMPAS.com - Suhendra (32), warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diamankan polisi atas kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial.
Pria 32 tahun itu menawarkan pengadopsian bayi melalu media sosial dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejua Anak.
Oleh Suhendra, pihak pengadopsi diminta untuk membayar Rp 15 juta untuk mengadopsi satu bayi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Pria di Bogor Jadi Tersangka Perdagangan Anak, Kumpulkan Ibu Hamil Tanpa Suami Lewat Medsos
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelaj polisi melakukan penyelidikan laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.
Awalnya, Suhendra akan mengumpulkan ibu hamil yang tak memiliki suami melalui media sosial miliknya
Ia kemudian menawarkan kepada ibu hamil tersebut untuk melakukan persalinan gratis di rumah sakit. Namun setelah persalinan, bayi tersebut akan diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsi.
Namun adopsi yang dilakukan dengan cara ilegal. Setiap orang yang akan adopsi harus membayar Rp 15 juta per bayi.
"Namun proses adopsi itu dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak," jelasnya.
Baca juga: Sejumlah Ibu yang Baru Melahirkan di Bogor Tak Tahu Bayinya Dijual Seharga Rp 15 Juta, Ini Ceritanya
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu waktu melahirkan di tempat penampungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.