KOMPAS.com - Tersangka EH (71 tahun), nenek pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak angkot dan warung hingga menewaskan tiga orang di Sukabumi, Jawa Barat, tak ditahan.
"Untuk saat ini kami melaksanakan penanganan. Namun untuk tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Tejo mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan seusai tersangka dinyatakan sehat oleh dokter.
Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Terancam 6 Tahun Penjara
"Untuk penahanan tetap kami laksanakan sesuai prosedur. Nanti kami lihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ucapnya.
"Terkait kondisinya yang dialami tersangka sejauh ini belum ada unsur kesengajaan," ujar Tejo.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan EH sebaga tersangka pada Kamis (28/9/2022).
Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh usai kecelakaan.
Kecelakaan maut bermula saat Mitsubishi Xpander yang dikemudikan EH melaju dengan kecepatan tinggi dari perumahan Pesona Cibeureum menuju Jalan RA Kosasih hingga menabrak angkot dan warung, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.
Kepada polisi, EH mengaku rem mobilnya tak berfungsi.
Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka ringan.
Tersangka EH dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Tersangka Kecelakaan Maut Xpander di Sukabumi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.