3. Amankan lima ibu hamil
Setelah penangkapan Suhendra, polisi mengamankan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu waktu melahirkan di tempat penampungan.
Kelima ibu hamil itu telah diserahkan untuk mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor.
Polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi yang sempat dijual ke wilayah Lampung. Bayi tersebut kini telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial.
"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," ungkapnya.
Saat ini Suhendra sedang jalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor. Satuan Reskrim Polres Bogor tengah mendalami dugaan Suhendra terlibat jaringan lainnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya," tutur Iman.
Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.
(Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.