Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.142 Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Kena PHK, Buruh Demo Tuntut Perusahaan Bayar Gaji hingga Pesangon

Kompas.com - 29/09/2022, 14:08 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Ditengah terik panas matahari siang tadi, Ade (50) dan rekannya Iya, tampak bersemangat mengikuti aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Ade dan Iya merupakan salah satu karyawan yang mendaoat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Masterindo Jaya Abadi Bandung, akan tetapi pemberhentian tersebut menurut Ade, dilakukan secara sepihak.

"Saya sudah bekerja selama 24 tahun di perusahaan, di bagian jahit, namun tiba-tiba dirumahkan," kata Ade di lokasi unjuk rasa.

Baca juga: Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Buruh di Bandung Tak Terima Bansos

Ade mengaku tak mengetahui alasan perusahaan memberhentikannya. Ketika disinggung apakah perusahaan tempat ia bekerja dalam kondisi kolaps, Ade menampik, bahkan ia menyebut saat ini pegawainya semakin banyak.

"Enggak (kolaps), malah pegawainya makin banyak," ujar Ade.

Memang sebelumnya, kata Ade, upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan seperti biasa, namun saat dirinya diberhentikan, hak gaji, THR dan pesangon sampai saat ini belum diterima.

"Upah, THR, peasangon kami belum dibayarkan," ucapnya.

Kini Ade maupun Iya beraktifitas menjadi ibu rumah tangga seperti biasannya. Namun kali ini, mereka hanya bisa mengandalkan suami sebagai tulang punggung.

Meski begitu, mereka tetap berupaya meminta hak nya sebulan gaji, THR, dan pesangon yang belum dibayarkan perusahaan.

"Kami hanya meminta gaji sebulan kemarin, THR, dan pesangon kami yang belum dibayar perusahaan," ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Faisal (39) dan anaknya yang masih 4 tahun tampak duduk menunggu istrinya, Siti (43) yang tengah mengikuti aksi unjuk rasa di PN Bandung.

Faisal bercerita bahwa saat bulan puasa 2022 itu sepulang dari Garut, ia bertemu dengan istrinya yang mengeluh setelah bekerja 11 tahun sebagai pegawai tetap, tiba-tiba saja ia di rumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Katanya awalnya libur, waktu mau bekerja di suruh pulang, dibalikin lagi," ucap Faisal.

Ia tak mengetahui alasan perusahaan merumahkan istrinya, yang pasti saat diberhentikan, istrinya tak mendapatkan gaji sebulan terakhir, THR, dan pesangon yang menjadi haknya.

"Istri hanya menuntut yang jadi haknya saja, gaji sebulan, THR, dan Pesangon," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com