Aksi demo sejumlah karyawan PT Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung ini terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, serta gugatan yang dilayangkan mereka ke Pengadilan.
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto menyebut, ada sekitar 1.142 karyawan yang terkena PHK perusahaan. Mereka sudah tak bekerja sejak bulan April 2021.
Para karyawan yang terkena PHK ini kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan lantaran tak mendapatkan uang pesangon, dan THR tahun 2021.
"Perkara ini sederhana, teman-teman buruh tidak dipekerjakan, di phk, pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 nya tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk," ucapnya.
Baca juga: 2 Bulan Kabur, Buruh yang Curi Ponsel dan Perkakas di Lokasi Proyek Ditangkap
Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, menurut Roy, para karyawan yang di PHK ini semestinya berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp 100 juta hingga Rp 120 juta.
Uang tersebut belum termasuk pembayaran THR dan upah karyawan yang belum terbayarkan.
"Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar 100 - 120 juta per-orang diluar THR dengan gaji," ucapnya.
Dikatakan, putusan Majelis Hakim akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober mendatang. Ia berharap putusan sesuai dengan fakta dan memenuhi rasa keadilan.
Pihaknya berharap gugatan buruh diterima dan keputusan perkara ini tidak ada intervensi lain.
"Karenanya tentu kita mengawal dan meyakinkan kepada ketua pengadilan agar proses ini berjalan fair tidak ada proses-proses diluar hukum yang dilakukan dalam rangka proses perkara yang sedang berjalan dan akan diputus pada tanggal 5 Oktober nanti," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.