Dia menerangkan, aksinya itu ia lakukan untuk membantu para ibu hamil yang sudah tidak punya pilihan untuk merawat bayi mereka. Ia berdalih ingin menyelamatkan bayi-bayi tersebut supaya tidak dibuang ataupun diaborsi.
Bayi-bayi tersebut, kata Suhendra, merupakan hasil dari hubungan di luar nikah maupun akibat pemerkosaan.
"Rata-rata yang datang ke saya itu yang udah enggak punya uang, enggak punya solusi. Anak itu antara mau diaborsi atau bunuh diri, atau mau dibuang biasanya," ungkapnya.
Suhendra mengaku tidak menyadari bahwa apa yang ia lakukan bakal melanggar hukum.
"Saya ini jualan properti daerah Ciseeng, saya agency. Jadi enggak nyari, mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, niatnya supaya anak itu nggak dibuang, diaborsi, atau ibunya nggak bunuh diri. Lebih baik anak itu saya biayain sampe lahiran dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA. Udah SMA silakan diambil lagi sama ortunya," tuturnya.
Perbuatan Suhendra berujung pidana. Ia dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.
Saat menggerebek Yayasan Ayah Sejuta Anak, polisi berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran anaknya.
Kini, kelima korban sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," beber Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Iwan menambahkan, saat ini polisi dalam penyidikan adanya dugaan jaringan lainnya.
Baca juga: Kasus Adopsi Anak Polisi Berujung Penjara di Luwu Timur, Polda Sulsel Minta Penyelesaian Damai
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.