BANDUNG, KOMPAS.com - Roni, pakar Undang-Undang ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengatakan, terdakwa kasus penipuan aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan bisa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE.
Hal itu ia sampaikan, ketika dimintai kesaksian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus Doni Salmanan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa bisa dijerat dengan pasal tersebut bila terbukti menyesatkan konsumen untuk mengikuti atau mengindahkan informasi yang disebar dan akhirnya menyebabkan kerugian konsumen.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE Terkait Berita Bohong
"Titik fokusnya bukan keputusan konsumen tapi informasi yang terlebih dahulu didapatkan konsumen tersebut. Karena dia terpengaruh sehingga memutuskan untuk terus bermain dan akhirnya mengalami kerugian. Karena kalau mereka tidak memiliki atau memeroleh informasi mereka tidak akan mungkin main (trading)," katanya kepada Majelis Hakim, Kamis (29/9/2022).
Pasal tersebut, sambung dia, bisa menjerat terdakwa sekali pun terdakwa merupakan seorang afiliator.
Menurutnya, afiliator yang memamerkan kekayaan lalu diikuti banyak orang dan mengakibatkan kerugian konsumen bisa disebut menyesatkan.
Pasalnya, dalam kasus Doni Salmanan, afiliator itu telah mengetahui jika informasi yang dia sebarkan itu tidak benar atau bohong.
"Ya kalau dia salah. Begitu pun sebaliknya. Kemudian kan hasil keterangan korban juga banyak yang dirugikan," kata dia.
Baca juga: Doni Salmanan Beli BMW dan Mercedes-Benz Belasan Miliar Rupiah, Dijual Sebelum Jadi Tersangka
Pihaknya menampik, jika platfrom digital tidak bisa terkena tindak pidana. Platfrom digital berbasis aplikasi masuk kategori peringkat elektronik yang menjadi bagian dari sistem elektronik.
"Yang kedua, sebuah aplikasi pasti memuat informasi elektronik, dapat berbentuk video atau foto dan sebagainya, yang bisa dipahami orang lain," ungkap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.