Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Terima "Uang Damai", Ternyata Ditawari Sopir Rp 600.000 dan Diambil Rp 200.000

Kompas.com - 30/09/2022, 11:36 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Aipda EF (39), anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polsek Cijeruk terbukti menerima "uang damai" dari sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi diberi sanksi mutasi.

Atas perbuatannya, EF telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor dan Propam Polda Jabar.

"Yang bersangkutan saat ini sudah kami mutasi, demosi, kemudian juga dilakukan penegakkan hukum disiplin dan kode etiknya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (29/9/2022)

Baca juga: Nasib Polisi Usai Terima Uang Damai Rp 600.000 dan Bentak Sopir di Tol Bocimi, Berujung Diperiksa Propam hingga Dimutasi

Dihubungi terpisah, Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengungkapkan bahwa Aipda EF dimutasi dari Polantas ke Bagian Seksi Umum (Sium) di lingkungan Polres Bogor.

"Iya betul sudah dimutasi ke Polres Bogor. Bagian Sium, tata usaha dan pelayanan di lingkungan Polres Bogor," katanya kepada Kompas.com, Kamis malam.

Kronologi kejadian

Sumijo menceritakan awal mula kejadian viral yang melibatkan anak buahnya itu. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/9/2022) di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi.

Saat itu, Aipda EF sedang berpatroli di sekitar lokasi. Ia mendapati mobil travel berpindah jalur lintas atau melambung kendaraan saat mengantre di lampu merah.

Dia kemudian mengejar mobil travel tersebut. Saat diperiksa, mobil travel itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas. Bukan itu saja, mobil travel itu juga melebihi muatan.

Aipda EF kemudian menindak sopir beserta rombongan travel itu dengan memberikan surat tilang berwarna biru.

Namun, pada saat ditilang itu, si sopir beserta rombongannya tidak terima sehingga terjadi adu mulut. Kejadian itupun direkam.

"(Sopir travel) terbukti melakukan pelanggaran arus lalu lintas. Harusnya di lampu (pengatur lalu lintas) itu ngantre, tapi mobil travel ini malah melambung kendaraan di depannya," beber Sumijo.

"Mereka berangkat dari Surade, Jampang, Sukabumi mau pergi ke Jakarta. Jadi mereka melintas Tol Ciawi-Sukabumi atau Tol Cigombong. Pelanggarannya melambung sama melebihi muatan," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Sumijo menyebut, si sopir travel justru menawari "uang damai" saat ditilang. EF sempat menolak tawaran itu.

Tetapi kemudian dengan alasan titip sidang, EF tergoda dan akhirnya uang itu ia terima dan diambil.

Berdasarkan pengakuan Aipda EF, ia hanya menerima sebesar Rp 200.000 dari sopir travel yang ditilangnya.

"(uang tilang) iya untuk titip sidang, pengakuan bersangkutan (Aipda EF) itu yang diterima Rp 200.000, denda tilang, nitip sidang gtu," terang Sumijo.

Baca juga: Polisi Terima Uang Tilang Rp 600.000 di Tol Ciawi-Sukabumi, Kapolres Bogor Minta Maaf

Sebelumnya, video bernarasi polisi menilang sopir travel di pintu keluar tol Sukabumi dan meminta uang Rp 600.000, viral di media sosial..

Dalam narasi video yang diunggah akun TikTok @hysyhss, anggota polisi itu memaksa sopir travel membayar tilang Rp 600.000 di pintu keluar Tol Sukabumi. Ia meminta kunci mobil dari sopir travel dengan nada tinggi.

Dalam video tersebut, ia juga membentak seorang wanita yang merekamnya dan mengancam perekam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com