Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Awal Oktober 2022

Kompas.com - 30/09/2022, 16:00 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, akan kembali mengefektifkan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Penerapan sistem ganjil-genap ini hanya berlaku di Jalur Wisata Puncak Bogor. Sedangkan untuk arah sebaliknya tidak berlaku.

Sistem ganjil genap tersebut sudah dimulai Jumat (30/9/2022) pukul 14.00 WIB dan akan berlaku sampai Minggu (2/10/2022) pukul 24.00 WIB.

"Untuk awal bulan ini tetap kita berlakukan," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Jalur Puncak Bogor Padat, One Way Arah Jakarta Diberlakukan

Sistem ganjil genap ini akan berlanjut apabila ada tanggal merah atau hari libur nasional.

Bersamaan dengan itu, skema lalin berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan. Namun sifatnya situasional atau melihat kondisi di lapangan.

"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional berakhir atau pukul 24.00 WIB. Untuk one way hanya berlaku apabila arus lalin mengalami peningkatan volume kendaraan," ujar dia.

Ardian mengatakan, sistem ganjil genap ini kembali diterapkan untuk membatasi lalu lintas atau mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di kawasan wisata tersebut.

Kebijakan sistem ganjil genap ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Artinya, aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi atau diputar balik oleh petugas.

"Seperti (aturan) bulan-bulan sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: Lansia Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Kawasan Puncak Bogor, Diduga Dibuang oleh Seseorang

Ardian mengimbau masyarakat yang mau melintas atau yang mau berwisata harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com