BANDUNG, KOMPAS.com - Satu dari tiga orang tersangka penculikan dan penganiayaan wartawan di Karawang, Jawa Barat, ditahan.
Seperti diketahui, tiga orang tersangka yakni satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karawang dan dua orang swasta. Ketiganya diketahui berinisial L, DA, dan RA.
"Yang sudah ditahan bukan ASN," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang
Ibrahim tak menjelaskan rinci siapa yang ditahan, yang pasti dua tersangka lainnya sudah dipanggil namun belum hadir memenuhi panggilan itu.
Polisi bahkan berencana memanggil keduanya Senin mendatang.
"Rencananya senin besok diharapkan untuk datang dan hadir memenuhi panggilan dari penyidik," ucapnya.
Apabila kedua tersangka tak memenuhi panggilan tersebut, dengan terpaksa kepolisian akan melakukan tindakan tegas penangkapan.
"Nah untuk kedua tersangka ini, kita harap kooperatif untuk menjalani proses hukumnya dan sportif untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan," imbaunya.
Disinggung apakah salah satu ASN yang sudah ditetapkan tersangka ini seorang Kepala Dinas, Ibrahim menyebut ASN itu masih berstatus terlapor.
"Itu terlapor, tapi jabatannya belum kita cek lagi, karena memang akan kita periksa ketika sudah memenuhi panggilan," ucapnya.
Baca juga: Dalang Pembunuhan Wartawan di Sumut Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.