Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tersangka Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang Ditahan

Kompas.com - 30/09/2022, 20:46 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satu dari tiga orang tersangka penculikan dan penganiayaan wartawan di Karawang, Jawa Barat, ditahan.

Seperti diketahui, tiga orang tersangka yakni satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karawang dan dua orang swasta. Ketiganya diketahui berinisial L, DA, dan RA.

"Yang sudah ditahan bukan ASN," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang

 

Ibrahim tak menjelaskan rinci siapa yang ditahan, yang pasti dua tersangka lainnya sudah dipanggil namun belum hadir memenuhi panggilan itu.

Polisi bahkan berencana memanggil keduanya Senin mendatang.

"Rencananya senin besok diharapkan untuk datang dan hadir memenuhi panggilan dari penyidik," ucapnya.

Apabila kedua tersangka tak memenuhi panggilan tersebut, dengan terpaksa kepolisian akan melakukan tindakan tegas penangkapan.

"Nah untuk kedua tersangka ini, kita harap kooperatif untuk menjalani proses hukumnya dan sportif untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan," imbaunya.

Disinggung apakah salah satu ASN yang sudah ditetapkan tersangka ini seorang Kepala Dinas, Ibrahim menyebut ASN itu masih berstatus terlapor.

"Itu terlapor, tapi jabatannya belum kita cek lagi, karena memang akan kita periksa ketika sudah memenuhi panggilan," ucapnya.

Baca juga: Dalang Pembunuhan Wartawan di Sumut Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Adapun motif para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan lantaran postingan korban.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN diduga menculik dan menganiaya dua warga Karawang. Hal tersebut viral di media sosial.

Kedua korban yakni Gusti Sevta Gumilar (29) berprofesi sebagai wartawan dan Zaenal Mustofa pegiat media sosial.

Salah satu korban, Gusti atau Junot melapor ke Mapolres Karawang pada Selasa (20/9/2022) dini hari dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres.

Sementara itu, Kuasa hukum terlapor AA, D, R, dan RR alis L diketahui melaporkan balik Gusti atas tuduhan menyebarkan kabar bohong.

Kuasa hukum terlapor, Eka Prasetya, menyebut tak ada pengancaman, penyekapan, dan pemaksaan minum air kencing.

Peristiwa itu, menurut Eka, tak berkaitan dengan pemberitaan. Akan tetapi berawal dari postingan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com