Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, dari tiga tersangka kedapatan barang bukti sebanyak 3 kilogram ganja.
"Sehingga, ada juga saksi-saksi yang menerangkan, bahwa tersangka sebagai pengedar," kata Kusworo.
Baca juga: Bawa 1 Kg Daun Ganja Basah, 2 Pria Langkat Ditangkap
Menurut Kusworo, tersangka coba-coba dan menggunakan ganja untuk pakan burung merpati ini, sudah sekitar 5 bulan.
"Sedangkan para tersangka ini mengkonsumsi ganja, itu kurang lebih sekitar 1 tahun," ujar dia.
Para tersangka, kata Kusworo, dikenakan pasal 114 dan 111, terkait kasus ganjanya.
"Ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara, atau minimal 6 tahun penjara, serta denda itu Rp 10 miliar," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.