Karena hasil pemeriksaan tersangka EH, saat ini untuk menentukan langkah penyidikan ke depan.
"Saat ini tersangka EH juga masih menjalani rawat jalan," jelas Jajat.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi Mitsubishi Xpander, EH (71) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).
Kepala Sat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno menuturkan, tersangka EH dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda Rp12 juta," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.