SUKABUMI, KOMPAS.com - Tersangka EH, nenek berusia 71 tahun pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak angkutan kota dan warung hingga menewaskan 3 orang akhirnya diperiksa polisi.
EH diperiksa penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, Kamis (6/10/2022).
Seperti diketahui, nenek itu mengendarai mobil matic. Ia menabrak angkot dan warung di Jalan RA Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Kamis (22/9/2022).
Saat diperiksa, tersangka EH didampingi Penasehat Hukum Jawalmen Girsang dan rekan. Ia diperiksa di Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota di Jalan Kabandungan, Kecamatan Gunungpuyuh sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengungkapkan, sejak pagi, tersangka EH sedang dimintai keterangan penyidik terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi Kamis 22 September 2022.
"Atas izin dan keterangan dokter, yang bersangkutan (EH) sudah bisa diperiksa, walaupun belum pulih seratus persen tapi sudah bisa diperiksa," ungkap Jajat kepada awak media di Unit Gakum Lantas Polres Sukabumi Kota, Kamis siang.
Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Menurut Jajat, hingga kini pemeriksaan tersangka EH oleh penyidik masih berlangsung.
Pemeriksaan masih terkait kejadian kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai tersangka EH menabrak angkutan kota hingga mengakibatkan 3 orang meninggal.
"Kami masih memintai keterangan seputar penyebab kecelakaan, apakah itu murni human error atau kelalaian manusia atau ada hal yang lain mengakibatkan kecelakaan itu terjadi," ujar dia.
Jajat mengatakan, pemeriksaan tersangka akan melihat situasi dan kondisi terutama kesehatan yang bersangkutan.
Meskipun pihak penyidik akan berupaya dalam pemeriksaan tersangka hingga tuntas agar penyidikan bisa dirampungkan.
"Sehingga kami bisa mengambil kesimpulan tentang sebetulnya apa penyebab dari kecelakaan tersebut," kata Jajat.
Baca juga: Sempat Mengaku Rem Blong, Sopir Xpander yang Tabrak Angkot di Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka
Namun, lanjut dia, apabila tersangka EH terkait dengan kondisi kesehatan kembali terganggu dan hal lain akan menjadi pertimbangan pihak penyidik.
"Tetap unsur kemanusiaan menjadi prioritas kami," kata Jajat.
Saat ditanya penahanan tersangka EH, Jajat menjelaskan, masih dalam tahap pemeriksaan. Pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya ke depan.
Karena hasil pemeriksaan tersangka EH, saat ini untuk menentukan langkah penyidikan ke depan.
"Saat ini tersangka EH juga masih menjalani rawat jalan," jelas Jajat.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi Mitsubishi Xpander, EH (71) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).
Kepala Sat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno menuturkan, tersangka EH dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda Rp12 juta," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.