BANDUNG, KOMPAS.com - Saksi ahli digital forensik dari Direktorat Cyber Polri, Herman, telah melakukan pemeriksaan barang bukti digital terkait kasus penipuan platform investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan.
Dalam keterangannya di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (6/10/2022), Herman menyebut telah memeriksa 29 bukti elektronik untuk mengungkap kasus Doni Salmanan.
Barang bukti elektronik itu berupa 26 laptop dan handphone (HP) dengan pelbagai merk, serta 3 buah flashdisk.
"Setelah penyidik menerima seluruh barang bukti, penyidik memberikan kata kunci untuk mencari data terkait, ya kata kuncinya Quotex," kata dia saat memberikan kesaksian.
Baca juga: Saksi Ahli dari Kominfo Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE
Ia menjelaskan, untuk mengumpulkan data bahwa yang bersangkutan memiliki peran dalam kasus ini, pihaknya menggunakan pelbagai jenis cara yang disesuaikan dengan alat bukti.
Ada tiga langkah untung menemukan data di batang bukti elektronik, yakni logical, file system, dan physical logical.
Langkah itu, kata dia, akan membuka data-data yang tertinggal di dalam barang bukti.
Khusus untuk komputer dan flashdisk, ia menargetkan dapat menemukan data yang sengaja dihapus atau terhapus, serta data yang belum dideskripsikan atau yang overwrite.
"Kalau untuk handphone itu pakai dua metode, logical dan physical saja," jelasnya.
Kepada majelis hakim, pihaknya menerangkan secara rinci penemuan dari pemeriksaan barang bukti elektronik.
Ia mengatakan, dalam HP merk Asus berwarna hitam, ia menemukan adanya file terhapus yang isinya terkait agensi di Thailand, sebuah link Instagram, serta endorsement untuk menjadi broker trading.
Selanjutnya, dari HP merk Iphone 5 atas nama Egi Julwansyah ditemukan riwayat pencarian terkait Quotex.
"Termasuk di pesan pribadi juga ada, di akun instagram pemilik HP juga ada yang mengarah ke terdakwa," katanya.
Kemudian di HP merk Redmi Note 9 atas nama Agung Prakoso, Herman menemukan barang bukti yang mengarah kepada terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.