Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Arab yang Bunuh Istri di Cianjur Ajukan Banding, Pengadilan Tinggi Bandung Tetap Vonis Seumur Hidup

Kompas.com - 07/10/2022, 15:33 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

CIANJUR, KOMPAS.com - Pada 21 Juli 2022, Pengadilan Negeri Cianjur mengajukan vonis hukuman seumur hidup kepada Warga Negara (WN) Arab Saudi, AL (48) yang terbukti menyiram istri sirinya dengan air panas hingga tewas di Cianjur pada November 2021.

Menurut hakim, terdakwa secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban.

Atas vonis tersebut, AL mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Di tingkat banding, Hakim PT Bandung menguatkan putusannya dengan tetap memvonis Abdulatif dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: WNA Bunuh Istri di Cianjur dengan Siram Air Keras Divonis Seumur Hidup

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, dalam amar putusannya Jumat (7/10/2022).

Ada pun salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya yakni terkait tidak adanya hal-hal atau fakta-fakta baru, terkait kasus tersebut.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana," katanya.

Sehingga, Hakim menilai jika pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan.

"Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan," ucapnya.

Baca juga: Soal Kasus WN Arab Siram Air Keras ke Istri, Perilaku Pelaku Disebut Berubah Usai Menikah

Diberitakan sebelumnya, aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur.

Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul WNA Pembunuh Istri di Cianjur Ajukan Banding, PT Bandung Sudah Keluarkan Keputusan, Ini Vonisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com