CIANJUR, KOMPAS.com - Pada 21 Juli 2022, Pengadilan Negeri Cianjur mengajukan vonis hukuman seumur hidup kepada Warga Negara (WN) Arab Saudi, AL (48) yang terbukti menyiram istri sirinya dengan air panas hingga tewas di Cianjur pada November 2021.
Menurut hakim, terdakwa secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
Atas vonis tersebut, AL mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di tingkat banding, Hakim PT Bandung menguatkan putusannya dengan tetap memvonis Abdulatif dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: WNA Bunuh Istri di Cianjur dengan Siram Air Keras Divonis Seumur Hidup
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, dalam amar putusannya Jumat (7/10/2022).
Ada pun salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya yakni terkait tidak adanya hal-hal atau fakta-fakta baru, terkait kasus tersebut.
"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana," katanya.
Sehingga, Hakim menilai jika pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan.
"Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan," ucapnya.
Baca juga: Soal Kasus WN Arab Siram Air Keras ke Istri, Perilaku Pelaku Disebut Berubah Usai Menikah
Diberitakan sebelumnya, aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur.
Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul WNA Pembunuh Istri di Cianjur Ajukan Banding, PT Bandung Sudah Keluarkan Keputusan, Ini Vonisnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.