KOMPAS.com-Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Suap Rp 10 M
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa sebelumnya menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M untuk Pengadaan Lahan
Sebagai informasi, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
Dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Aliran Uang yang Diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk Beli Aset
Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.