KOMPAS.com - Pengamat Tata Negara, Politik, dan Keamanan, Universitas Padjadjaran, Idil Akbar, menanggapi persoalan mutasi 7 orang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, pergantian struktur pejabat di lingkungan dinas atau badan daerah memiliki mekanisme sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dia menjelaskan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan melakukan seleksi usai memberi pertimbangan kepada pembina kepegawaian, yakni sekretaris daerah (sekda).
Sekda pun lebih dulu membicarakan hal tersebut dengan bupati terkait orang-orang yang memiliki kelayakan untuk ditempatkan pada posisi jabatan struktural terutama eselon III dan IV.
Baca juga: Curahan Hati ASN yang Dimutasi Bupati Purwakarta Tanpa Alasan: Berkinerja Baik Kok Dimutasi?
Mekanisme mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Akbar, juga ada di peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RO Nomor 5 Tahun 2019.
"Mutasi itu diberlakukan untuk mengisi jabatan yang secara struktural memang kosong atau memang perlu diindahkan, tetapi ada aturannya," kata Akbar kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
"Kemudian harus mempertimbangkan misalnya soal kebutuhan organisasi atau juga kelayakan," imbuhnya.
Dia menerangkan, kelayakan yang dimaksud adalah pendidikannya, jenjang karier, dan sebagainya.
"Pertanyaan saya begini sederhananya, apakah proses itu dilalui atau tidak sebenarnya pada waktu mutasi 7 orang di Bapenda Kabupaten Purwakarta?," ucap Akbar.
Baca juga: Realisasi Pajak Surplus Rp 40 Miliar, 7 Orang Pejabat Bapenda Purwakarta Dimutasi
Jika memang tidak, Akbar menekankan, ada kesalahan prosedur yang fatal dalam proses mutasi 7 orang ASN Bapenda Kabupaten Purwakarta.
"Konsekuensinya, pertama adalah kalau ini bisa naik ke tingkat pusat maka Kemendagri harus menegur itu kepala daerah (Bupati Purwakarta), kalau sudah parah ya harus melakukan pembinaan," jelasnya.
Konsekuensi selanjutnya, dia menambahkan, jika mutasi dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 dan peraturan yang lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta harus mengembalikan semua jabatan tersebut kepada ASN sebelumnya.
"Jadi tidak boleh kemudian itu diteruskan apalagi bila memang terbukti di situ ada kesalahan proses penentuan orang-orang yang menempati posisi di eselon III dan IV," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Perempuan di Purwakarta Lawan Komplotan Perampok yang Rampas Rp 200 Juta Miliknya
Akbar juga menegaskan, 7 orang pegawai Bapenda tersebut berhak mengetahui alasan dia dimutasi sesuai dengan penilaian kinerjanya, bukan atas dasar suka atau tidak suka.
"Kalau memang dia dinilai kinerjanya buruk atau tidak baik, tidak mencapai target, atau memang secara struktural bertentangan dengan aturan termasuk juga atasan, kalau itu yang terjadi, tentu saja layak untuk dimutasi, tetapi tetap yang dimutasi harus mendapatkan alasan yang jelas dulu," tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.