KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang membekuk AS (31) lantaran membunuh istrinya S (20).
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Richie Suharyadi mengatakan, pembunuhan itu terjadi di Kampung Bakan Cikampek, RT 001, RW 005, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).
"Dari keterangan saksi, S dan AS pulang dan masuk rumah pukul 17.00 WIB," kata Richie, dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).
Namun, 40 menit kemudian, kerabat memeroleh pesan dari nomor korban yang berisi permohonan maaf telah menghilangkan nyawa S, istrinya.
"Pelapor langsung menuju ke TKP dan mengecek kamar dan mendapati korban (S) telah dalam keadaan meninggal dunia," kata Richie.
Dalam keterangannya, AS membunuh istrinya karena sakit hati dihina mertuanya. AS kemudian melampiaskan kemarahannya kepada S.
Atas tindakannya, AS dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.