Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra mengatakan, pembentukan kedua hal tersebut bertujuan untuk memastikan para anak yang mengidap penyakit tersebut mendapatkan perhatian serius.
"Sehingga ada kepastian bagi anak untuk mendapatkan derajat maksimal, sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang (UU) perlindungan anak," kata Jasra.
Menurut informasi terbaru IDAI, Jasra menyampaikan, saat ini terdapat 152 anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius di 16 provinsi.
Baca juga: Waspadai Penyakit Gagal Ginjal Misterius, Pemkot Surabaya Tunjuk 2 RS untuk Penanganan
"Namun penyebab pastinya, KPAI sedang menunggu hasil investigasi Kemenkes dan IDAI," ujarnya.
Jasra menjelaskan, para orang tua bisa mengadukan kasus gagal ginjal akut misterius ke KPAI melalui sejumlah cara.
"Nomor telepon 021-31901446, layanan pengaduan 021-31901556, dan bila orang tua atau masyarakat ingin mengirimkan foto, dokumen, rekaman video atau suara untuk memperkuat, bisa melalui nomor WhatsApp pengaduan di 08111772273. Ada juga email di pengaduan@kpai.go.id," terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat juga bisa melaporkannya dengan mengisi formulir secara online melalui https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.