Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus 10 YouTuber Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin Dihentikan Polisi

Kompas.com - 18/10/2022, 14:51 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polda Jabar menyebut laporan terhadap 10 YouTuber yang membuat konten horor di rumah kosong tanpa izin di Bandung, Jabar, tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat sejumlah fakta dari hasil gelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor.

Baca juga: 10 Youtuber di Bandung Dipolisikan gara-gara Buat Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin

Hasilnya, Polda Jabar memutuskan menghentikan laporan kasus tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara 10 YouTuber Dipolisikan Usai Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin

"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Selasa (18/10/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Adapun fakta-fakta hasil gelar perkara tersebut, kata dia, pelapor tidak memiliki legalitas yang kuat untuk melaporkan.

Ini karena obyek atau rumah kosong yang dilaporkan merupakan milik dari almarhum Ika Sartika, orangtua pelapor.

"Seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris yang lainnya untuk melapor," katanya.

Untuk laporan Pasal 363 KUHPidana, unsur pasal tidak terpenuhi karena pelapor tidak bisa menunjukkan bukti terhadap barang-barang yang hilang di rumah yang beralamat di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung tersebut.

"Untuk Pasal 167 KUHPidana unsur pasal tidak terpenuhi karena tidak ada larangan dalam bentuk tulisan maupun lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah dan kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai, pagar sudah hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk," ucapnya.

Sementara, Adhi Indratama, kuasa hukum pelapor Erma Hermina mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kalaupun nanti di keluarkan SP3, ya mungkin kita tanya lagi ke klien, karena klien ini bisa mengajukan praperadilan kalau memang tidak masuk unsurnya," ujar Adhi.

Sebelumnya diberitakan, 10 YouTuber dilaporkan ke polisi usai membuat konten horor di sebuah rumah kosong di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Mereka dilaporkan oleh Erma Hermina, yang merupakan anak pemilik rumah tersebut.

Erma mengatakan, semenjak ibunya meninggal dunia, rumah itu selalu dibersihkan olehnya dan anaknya.

"Dua minggu sekali atau kadang seminggu sekali saya beresin. Setiap diberesin, saya foto kondisi rumah, barang-barangnya masih lengkap," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (10/10/2022).

Namun, sejak Agustus 2021, Erma jarang datang ke rumah tersebut karena sakit, sedangkan anaknya memiliki kesibukan dengan keluarganya.

Lalu, pada awal 2022, Erma kaget saat diberitahu anaknya bahwa ada YouTuber yang masuk ke rumah peninggalan orangtuanya.

Para YouTuber itu juga membuat konten bertema horor di sana.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus 10 Youtuber Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin Dihentikan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Bandung
Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Bandung
Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com