"Setelah itu, pemilik rumah (orangtua pelaku) bangun dari tidurnya. Kemudian dicekik dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak, terus dipukul," ujar Imron, Rabu.
Saat kondisi orangtuanya tak berdaya, Rian bersama kawannya langsung membawa kabur barang-barang berharga.
Usai mendapatkan laporan kasus tersebut dari korban, kepolisian langsung meringkus kedua pelaku.
"Kami melakukan pengejaran dan alhamdulillah kedua pelaku ini berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi, " jelas dia.
Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di kepolisian.
Baca juga: Saat Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Cabuli 9 Santriwati hingga Diberi Uang Jajan Rp 10.000
Rian mengaku khilaf atas perbuatannya.
Dia mengaku melakukan kejahatan terhadap orangtuanya sendiri demi mendapatkan modal usaha.
"Baru sekali (merampok), saya butuh uang untuk modal (usaha), tapi minta ke orangtua tidak dikasih. Pelit, jadi saya sudah ada niat jahat," ungkap dia.
Lantaran gelap mata, aksi penganiayaan pun tak terhindarkan.
"Saya masuk lewat dapur, tapi keburu ketahuan sama orangtua, lalu saya cekik, tapi tidak keras," tutur Rian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.