Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak Rampok dan Cekik Orangtuanya Sendiri di Bandung Barat, Pelaku Butuh Uang dan Sebut Korban Pelit

Kompas.com - 20/10/2022, 07:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rian alias Ahmad (28), warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat diamankan karena kasus perampokan.

Korban adalah orang terdekat Rian yang tak lain orangtuanya sendiri.

Saat merampok orangtuanya, Rian dibantu rekannya yang bernama Sutisna alias Soleh (31).

Saat perampokan terjadi, Rian masuk ke rumahnya sendiri secara diam-diam dibantu rekannya melalui dapur ketika orangtuanya sudah tertidur pulas.

Baca juga: Pengakuan Anak Rampok dan Pukul Orangtua Kandung: Saya Butuh Uang untuk Modal Usaha, tapi Tidak Dikasih

Dengan langkah hati-hati, ia langsung menuju tempat orangtuanya menyimpan barang berharga. Namun langkah Rian terhenti ketika orangtunya terbangun.

Rian yang gelap mata karena dipergoki mencuri itu langsung menganiaya orangtuanya. Pria 28 tahun itu pun memcekik orangtuanya sendiri.

Tak hanya dicekik, korban juga dianiaya oleh anaknya sendiri.

"Saya masuk lewat dapur, tapi keburu ketahuan sama orangtua, lalu saya cekik, tapi tidak keras," tutur Rian di Mapolres Cimahi pada Rabu (18/10/2022).

Ia sendiri mengaku nekat melakukan perampokan karena butuh modal untuk usaha dan tak diberi oleh orangtuanya.

Baca juga: Seorang Anak di Bandung Barat Tega Rampok dan Sekap Orangtuanya Sendiri

"Baru sekali (merampok), saya butuh uang untuk modal (usaha), tapi minta ke orangtua tidak dikasih. Pelit, jadi saya sudah ada niat jahat," ungkap Rian.

Sementara itu Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan saat diperiksa, Rian terbukti menganiaya hingga melukai orangtuanya dengan cara dibekap hingga dicekik.

"Setelah itu, pemilik rumah (orangtua pelaku) bangun dari tidurnya. Kemudian dicekik dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak, terus dipukul," ujar Imron.

Imrin menjelaskan Rian dan rekannya kabur mmebawa barang-barang berharga setelah orangtuanya yang tak berdaya.

Tak lama, kasus itu sampai kepada pihak kepolisian dan kedua pelaku berhasil diringkus.

Baca juga: Gadaikan Kantor Desa, Kades di Bandung Barat Jadi Tersangka

"Setelah mendapat laporan dari korban, kami melakukan pengejaran dan alhamdulillah kedua pelaku ini berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi. Saat ini mereka juga sudah dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com