"Untuk membuat sediaan obat sirup, bahan pelarut kimia yg di gunakan adalah Polietilena Glikol (PEG). Kemungkinan yang terjadi adalah adanya cemaran dari PEG tersebut yaitu Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang tidak diperbolehkan," jelas Rendra.
Menurut Rendra, meski kasus yang gangguan gagal ginjal yang terjadi di indonesia belum terbukti bahwa obat sirup sebagai pemicunya.
Baca juga: Jadi Rumah Sakit Rujukan Gagal Ginjal Akut, RSUP Mohammad Hoesin Palembang Bentuk Tim Khusus
Dari klarifikasi BPOM juga menyebutkan sediaan obat sirup yang dimaksud tidak masuk ke Indonesia.
"Namun BPOM perlu memastikan, apakah PEG yang selama ini direkomendasikan mengandung cemaran DEG/EG. Itu masih dalam tahap penelitian lebih lanjut dikaitkan dengan adanya kasus kematian anak dengan gagal ginjal akut," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.