"Siap antisipasi untuk penanganan tersebut, memang ada stepnya dari puskesmas atau klinik, ke rumah sakit rujukan dulu, soreang, RSUD, dan nanti dirujuk lagi," beber dia.
"Yang penting adalah antisipasi bagi masyarakat bagi yang terkena penyakit tersebut cepat, dirujuk. Jangan nunggu-nunggu. Tenaga kesehatan juga jangan menunggu, dan jangan memberikan obat-obat yang sudah diintruksikan oleh kemenkes. Jangan memberikan obat sirup penurun panas, itu sudah diinfokan dan semua sudah membaca juga," sambung dia.
Baca juga: Marak Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Orangtua di Semarang Pindah Haluan ke Obat Herbal
Ia juga menyebut telah membuat Surat Edaran agar Fasilitas Kesehatan (Faskes) hingga Apotek dan pedagang obat lainnya tak menjual obat penurun panas (Paracetamol) berbentuk sirup.
"Semua kita sudah buat edaran buat klinik, Rumah Sakit, Puskesmas, untuk antisipasi , sekarang sudah ada dia informasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.