Kedua tersangka ini telah melakukan penyelewengan dana Rp 1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
Keduanya dianggap menyelewengkan uang untuk bantuan kebencanaan, SM berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut.
Sedangkan, anak buahnya SH, berperan membantu di lapangan.
Dana bantuan bencana senilai Rp1,7 miliar itu seharusnya didistribusikan oleh BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di Cisarua Puncak Bogor, Jasinga, dan Tenjolaya.
Namun, bantuan bencana itu rupanya tidak pernah didistribusikan ke dalam tiga kecamatan penerima bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.