Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2022, 20:27 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi


CIMAHI, KOMPAS.com - Tangis keluarga korban pecah di Mapolres Cimahi saat polisi merilis tersangka pembunuhan seorang anak perempuan berinisial PS (12 tahun).

PS dibunuh seorang pemuda bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (19/10/2022) malam.

Dengan kepala menunduk dan kaki pincang bekas luka tembakan, tersangka dihadirkan saat polisi melaksankan gelar perkara kasus tersebut.

Baca juga: Ayah Pembunuh Anak di Cimahi Diduga Berperan Sembunyikan Pelaku

Polisi menangkap Ical di sebuah kamar kos di Kota Bandung setelah buron selama 4 hari. 

Rombongan keluarga korban termasuk orangtua PS turut hadir usai polisi mengungkap kasus pembunuhan anaknya.

Saat tiba di Mapolres Cimahi, ayah korban langsung memeluk Kapolres Cimahi. Ia tak bisa menyembunyikan perasaan sedih dan syukur yang ia rasakan.

Ingatan mereka seakan ditarik pada peristiwa nahas yang menimpa PS. Perasaan kesal, sedih dan penuh rasa syukur dengan ditangkapnya pelaku menjadi satu. Seakan hanya tangisan yang bisa mewakili perasaan tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Cimahi

Ayah korban, Muhamad Suhendra Agung Hendarsah (41) tak henti-henti mengucap syukur setelah polisi berhasil mengungkap pelaku yang menusuk putri pertamanya.

"Kami bersyukur pelakunya sudah ditangkap, terima kasih kepada semua jajaran kepolisian dan masyarakat yang sudah membantu," ucap Agung di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Dengan bibir bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Agung mengaku sudah mengikhlaskan kepergian putrinya di hadapan awak media.

"Saya ridho ikhlas karena ini sudah menjadi takdir anak saya dipanggil Allah SWT. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi kepada anak yang lain dan kepada siapapun seperti yang sudah dialami oleh kami," ujar Agung.

PS adalah anak pertama dari tiga bersaudara, ia dititipkan untuk menimba ilmu dengan mengaji di sebuah pesantren di sekitar kediaman rumahnya.

Agung tak pernah menyangka jika anaknya akan berakhir di tangan pelaku pembunuhan. Sebab jarak tempuh dari rumah ke lokasi pesantren tempat putrinya mengaji hanya berjarak sekitar 2 kilometer.

"Anak saya ngajinya lintas (RT), di sini ada pesantren dan sebelah sana, Masjid At-Taqwa. Sedangkan rumah kami paling terakhir," sebut Agung.

Disinggung ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku, keluarga sepakat untuk menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian sepenuhnya.

"Saya serahkan kepada aparat kepolisian yang sudah membantu kami, dan tentu kami yakin bisa sampai final (persidangan)," tuturnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menyebutkan, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kita terapkan pasal berlapis. Ancaman pidana paling minimal penjara 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup," kata Imron.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Bandung
Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Bandung
Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Bandung
Libur Nataru, Penumpang Bandara Kertajati Diprediksi Naik 30 Persen

Libur Nataru, Penumpang Bandara Kertajati Diprediksi Naik 30 Persen

Bandung
Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Pemilu, Dinkes Ciamis Siapkan Tim Kesehatan Keliling

Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Pemilu, Dinkes Ciamis Siapkan Tim Kesehatan Keliling

Bandung
Dinsos Bandung Bantah Ada Pungli dalam Evakuasi 13 ODGJ dari Panti di Jateng

Dinsos Bandung Bantah Ada Pungli dalam Evakuasi 13 ODGJ dari Panti di Jateng

Bandung
3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

Bandung
Bicara di Hadapan Kader Nasdem Karawang, Anies Bicara Ketimpangan dan Damai Semu

Bicara di Hadapan Kader Nasdem Karawang, Anies Bicara Ketimpangan dan Damai Semu

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 5 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 5 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Petugas Amankan Pria yang Berjalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh

Petugas Amankan Pria yang Berjalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh

Bandung
RSUD Garut Bakal Sediakan Ruangan Khusus untuk Caleg Stres Usai Pemilu 2024

RSUD Garut Bakal Sediakan Ruangan Khusus untuk Caleg Stres Usai Pemilu 2024

Bandung
Pelaku Tertangkap, Lansia di Bandung Barat Ternyata Dirampok dan Dibunuh Saudaranya

Pelaku Tertangkap, Lansia di Bandung Barat Ternyata Dirampok dan Dibunuh Saudaranya

Bandung
Anies Baswedan Kunjungi Rumah Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok

Anies Baswedan Kunjungi Rumah Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok

Bandung
Buruh Ancam Gugat Pemprov Jabar ke PTUN soal Penetapan UMK 2024

Buruh Ancam Gugat Pemprov Jabar ke PTUN soal Penetapan UMK 2024

Bandung
Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan 3 Tersangka Pembunuhan Subang Ditunda

Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan 3 Tersangka Pembunuhan Subang Ditunda

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com