BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi ingatkan soal sanksi pidana bagi apotek yang masih menjual obat sirup yang mengandung etilen glikol, yang saat ini penggunaanya dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pidana, menjual obat dan barang berbahaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (25/10/2022).
Ibrahim mengatakan bahwa Polda Jabar telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat yang dilarang itu.
Nantinya petugas akan melakukan pengecekan terhadap apotek yang tersebar di setiap wilayah di Jabar.
Baca juga: Beredar di Apotek, Obat Sirup yang Dilarang di Solo Tak Disita Polisi
Menurutnya, ada sejumlah apotek yang masih menyimpan obat sirup tersebut, akan tetapi obat itu tak diedarkan sehingga tak dikenakan sanksi.
"Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," Kata Ibrahim.
Seperti diketahui, lima obat yang mengandung etilen glikol diatas ambang batas aman, ditarik BPOM dari peredaran, hal ini menyusul adanya lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Adapun kelima obat tersebut yakni:
BPOM juga perintahkan industri farmasi untuk melaporkan hasil uji mandiri.
Baca juga: Beredar di Apotek, Obat Sirup yang Dilarang di Solo Tak Disita Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.