Terhitung lima kali RA mencabuli anak kandungnya dan terakhir adalah pada Juli 2022.
Saat itu, pelaku mengirim pesan melalui WhatsApp dan memaksa korban berhubungan badan.
"Saat itu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban untuk membuka pintu kamarnya. Namun, saat itu, korban tidak membukakan pintu kamarnya dan oleh korban, pintu kamarnya dikunci," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi.
Korban yang sudah tidak tahan kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.
Saat ini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lebak.
"Karena kan dulu si anak itu umurnya masih 16 tahun, jadi dulu si anak takut karena kan dulu masih di bawah umur jadi dia nurut-nurut aja," terang Andi.
Baca juga: Kisah Memilukan dari Riau, Bocah Lumpuh Disiksa Ayah Tiri, Kakak Korban Diperkosa Bapak Kandung
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.