Saat ini, polisi menetapkan pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan.
Atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua majikannya itu, Rohimah terlihat mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.
Setelah dilakukan visum, ada bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan dan punggung.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Terduga Penyiksaan ART di Bandung Barat Diamankan Polisi
"Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi," ujar Niko.
Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tutur Niko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.