Saat ini, polisi menetapkan pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan.
Atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua majikannya itu, Rohimah terlihat mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.
Setelah dilakukan visum, ada bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan dan punggung.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Terduga Penyiksaan ART di Bandung Barat Diamankan Polisi
"Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi," ujar Niko.
Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tutur Niko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.