KOMPAS.com - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28), babak belur disiksa kedua majikannya tersebut.
Para pelaku itu menganiaya Rohimah menggunakan peralatan dapur selama tiga bulan terakhir di rumahnya yang terletak di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04 RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya, seperti wajah, kedua lengan, serta punggung.
"Bahkan korban sampai dihujankan di depan rumah dan kejadiannya selalu pada malam hari," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Cimahi, Kompol Niko N Adiputra.
Baca juga: ART di Bandung Barat Dianiaya karena Hal Sepele, Dipukuli dengan Alat Dapur
"Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah dari majikannya," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, Niko mengatakan, kedua pelaku menyiksa Rohimah lantaran menganggap ART-nya itu kerap melakukan kesalahan saat bekerja.
"Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa mematikan sakelar air, dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," kata Niko, di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Polisi juga telah menyita peralatan dapur yang digunakan pelaku untuk menyiksa korban, seperti panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang patah, dan peniti.
Baca juga: 2 Majikan Penyiksa Rohimah, ART di Bandung Barat, Jadi Tersangka
Atas tindak kekerasan yang dilakukannya kepada Rohimah, pasangan suami istri itu dapat dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ucap Niko.
Sebelumnya, warga perumahan Bukit Permata memaksa masuk ke rumah pelaku pada Sabtu (29/10/2022).
Didampingi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), warga mencongkel pintu rumah Yulio dan Laura yang terkunci menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, mereka mengevakuasi Rohimah yang telah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Kepala Desa (Kades) Cilame, Aas Mohamad Asor mengatakan, sejumlah warga sempat curiga adanya tindak penyekapan dan penganiayaan kepada ART di rumah tersebut.
Pasalnya, meskipun Rohimah ada di rumah, pintu dan gerbang rumah itu tetap digembok oleh pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.