"Kemudian untuk pelaku yang perempuan atau istrinya (Yulio) itu bekerja di salah satu developer perumahan," sebut Niko.
Baca juga: Motif Pasutri Aniaya ART di Bandung Barat, Hanya karena Tidak Cuci Tangan Saat Gendong Bayi
Sebelumnya, kedua pelaku terbukti melakukan tindak penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang ART asal Kabupaten Garut sejak tiga bulan terakhir.
Beruntung masyarakat sekitar menyadari ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut, warga kemudian mendobrak rumah penyekapan untuk menyelamatkan Rohimah di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Sabtu (29/10/2022) siang.
Seketika itu, kedua pelaku digiring ke Mapolres Cimahi dan mereka terbukti menjadi tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap Rohimah.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub-Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.