Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Dakwaan Jaksa Tak Catat Tanggal, Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Sukabumi Bebas

Kompas.com - 02/11/2022, 20:38 WIB
Reni Susanti

Editor

SUKABUMI, KOMPAS.com - Terdakwa rudapaksa, H, dibebaskan karena dakwaan jaksa dinilai cacat formil. H dituntut ke pengadilan karena rudapaksa anak tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Dakwaan dinilai cacat formil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.

Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, Senin (26/9/2022). Terdakwa sendiri sudah ditahan berbulan-bulan.

Baca juga: Kasus Ayah dan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Banyumas, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Dikutip dari Tribun Jabar, H bebas setelah hakim mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum H mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejari Sukabumi.

Saat meneliti ketentuan formil dakwaan, ia menemukan adanya cacat formil, yakni tidak ditulisnya tanggal dalam surat dakwaan.

"Itu kuasa khusus ke kami, tidak ke Posbakum. Kami melakukan pembelaan ya, membuat eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami tidak masuk kepada materi pokok perkara sebanarnya, tapi kami hanya masuk pada ketentuan syarat formil saja," ujar Roy.

"Pada waktu saya membuat eksepsinya, saya melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak memenuhi syarat formil dakwaan, sehingga di situ tidak dicantumkan tanggal kemudian juga tidak dibubuhi tanda tangan," tambah dia.

Baca juga: Terlibat Kasus Pemerkosaan, ASN Gunungkidul Dipecat

Hal tersebut juga dia masukkan dalam eksepsi. Namun, poin utama pengacara H meminta hakim tidak menerima dakwaan JPU karena terdapat cacat formil.

"Di dalam eksepsi saya ada 5 poin, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima dakwaan itu atau batal demi hukum karena dia cacat formil, itu saja sebenarnya yang kami minta," jelas Roy.

Sampai akhirnya, majelis hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap H tidak dapat diterima. Dakwaan pun dibatalkan demi hukum, sehingga H bebas dari tahanan.

"Di dalam putusan sela itu Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, kemudian dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, seperti itu," kata Roy.

Roy menyebut, sebelum dibebaskan dari tahanan, saat itu H sudah menjalani tahanan sekitar 4 bulan. Saat ini, Roy menegaskan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum H.

"Tapi kan hari ini persidangan masih berlanjut. Nah, kita lihat hasilnya seperti apa, tapi memang kuasa kepada kami sudah dicabut, jadi kami tidak lagi ada kepentingan apa pun kepada saudara H itu," beber dia.

"Ya jadi tahanan pengadilan kalau tidak salah si saudara H itu, si terdakwa itu menjalani masa tahanan kurang lebih 4 bulan di Lapas Warungkiara, kemudian kami melakukan pembelaan, melakukan eksepsi saja tidak masuk pada pokok materi perkara," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com