Para tetangga juga sering menanyakan terkait luka yang dialaminya, namun Rohimah hanya bisa berbohong kalau itu lukas bekas terjatuh dan alergi makanan.
"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.
Saat ini korban sudah kembali ke kampung halamannya, dan terus mendapatkan pendampingan.
Sementara kedua pelaku, pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) sudah mendekam di sel Mapolres Cimahi.
Atas perbuatan keduanya diancam dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Rohimah Awal Mula Disiksa Majikan Sadis di Bandung Barat: Awalnya Mereka Baik, tapi . . .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.