Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Nikah, Maling Nekat Bobol Brankas Perusahaan Aluminium di Karawang, Gondol Rp 92,8 Juta

Kompas.com - 03/11/2022, 18:52 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, menangkap pembobol brankas CV Sentosa Alumunium and Furniture.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka yakni Nuradoat Alias Edo (24), warga Dusun Majalangu, RT 002, RW 007, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Kita lakukan penyelidikan selama tiga hari, dan meringkus tersangka Nuradoat di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat merilis kasus pembobolan brankas di Mapolsek Telukjambe Timur, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Maling Nekat Bobol Rumah Perwira Polda Lampung, Pelaku Gondol Brankas hingga Dokumen Penting

Aldi membeberkan pembobolan brankas perusahaan yang berada Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang itu diketahui pada Sabtu (29/10/2022), sekira pukul 08.00 WIB di TKP.

Tersangka Edo memanjat tembok area perusahaan, kemudian pelaku memotong kabel saluran CCTV menggunakan tang.

Edo merusak plafon ruangan office dengan cara melubanginya menggunakan 1 buah obeng. Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan office, pelaku mencongkel lemari menggunakan obeng.

"Tersangka mengambil 1 buah case box brankas berisikan sejumlah uang, setelah itu pelaku mencongkel laci meja. Uang tersebut sebesar Rp 92,8 juta yang ada di dalam brankas," ujar Aldi.

Kapolsek Telukjambe Timur AKP Ryan Faisal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan biaya pernikahan.

"Dari Rp 92,8 juta yang dibawa kabur, masih ada ditangan tersangka sebesar Rp 71 juta dan menjadi barang bukti," kata dia.

Ryan juga menyebut topi dan sweater tersangka tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Rumah Direnovasi, Warga Lampung Kehilangan 125 Gram Emas Warisan

Atas perbuatannya, tersangka Edo disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com