Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Biaya Pernikahan, Pria 24 Tahun Bobol Brankas Perusahaan Alumunium di Karawang

Kompas.com - 03/11/2022, 19:03 WIB
Reni Susanti

Editor

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, membekuk pembobol brankas CV Sentosa Alumunium and Furniture.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka yakni Nuradoat Alias Edo (24), warga Dusun Majalangu, RT 002, RW 007, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Kita lakukan penyelidikan selama tiga hari dan meringkus tersangka Nuradoat di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat merilis kasus pembobolan brankas di Mapolsek Telukjambe Timur, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Demi Nikah, Maling Nekat Bobol Brankas Perusahaan Aluminium di Karawang, Gondol Rp 92,8 Juta

Aldi membeberkan, pembobolan brankas perusahaan yang berada di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang itu diketahui pada Sabtu (29/10/2022), sekitar pukul 08.00 WIB di TKP.

Tersangka Edo memanjat tembok area perusahaan, kemudian pelaku memotong kabel saluran CCTV menggunakan tang.

Edo merusak plafon ruangan kantor dengan cara melubanginya menggunakan 1 buah obeng.

Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan kantor, pelaku mencongkel lemari menggunakan obeng.

"Tersangka mengambil 1 buah case box brankas berisikan sejumlah uang, setelah itu pelaku mencongkel laci meja. Uang tersebut sebesar Rp 92,8 juta yang ada di dalam brankas," ujar Aldi.

Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan biaya pernikahan.

"Dari Rp 92,8 juta yang dibawa kabur, masih ada di tangan tersangka sebesar Rp 71 juta dan menjadi barang bukti," tutur dia.

Ryan juga menyebut topi dan sweater tersangka tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka Edo disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 3 dan ke 5 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Selain membekuk tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm, dan satu unit sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com