Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Demi Biaya Pernikahan, Pria 24 Tahun Bobol Brankas Perusahaan Alumunium di Karawang

Kompas.com - 03/11/2022, 19:03 WIB

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, membekuk pembobol brankas CV Sentosa Alumunium and Furniture.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka yakni Nuradoat Alias Edo (24), warga Dusun Majalangu, RT 002, RW 007, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Kita lakukan penyelidikan selama tiga hari dan meringkus tersangka Nuradoat di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat merilis kasus pembobolan brankas di Mapolsek Telukjambe Timur, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Demi Nikah, Maling Nekat Bobol Brankas Perusahaan Aluminium di Karawang, Gondol Rp 92,8 Juta

Aldi membeberkan, pembobolan brankas perusahaan yang berada di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang itu diketahui pada Sabtu (29/10/2022), sekitar pukul 08.00 WIB di TKP.

Tersangka Edo memanjat tembok area perusahaan, kemudian pelaku memotong kabel saluran CCTV menggunakan tang.

Edo merusak plafon ruangan kantor dengan cara melubanginya menggunakan 1 buah obeng.

Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan kantor, pelaku mencongkel lemari menggunakan obeng.

"Tersangka mengambil 1 buah case box brankas berisikan sejumlah uang, setelah itu pelaku mencongkel laci meja. Uang tersebut sebesar Rp 92,8 juta yang ada di dalam brankas," ujar Aldi.

Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan biaya pernikahan.

"Dari Rp 92,8 juta yang dibawa kabur, masih ada di tangan tersangka sebesar Rp 71 juta dan menjadi barang bukti," tutur dia.

Ryan juga menyebut topi dan sweater tersangka tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka Edo disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 3 dan ke 5 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Selain membekuk tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm, dan satu unit sepeda motor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gerebek Warung Remang-remang di Bogor, 9 Wanita Penghibur Diamankan, Tempat Karaoke Disegel

Gerebek Warung Remang-remang di Bogor, 9 Wanita Penghibur Diamankan, Tempat Karaoke Disegel

Bandung
Viral Video PMI Asal Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah, Bupati Cellica Angkat Bicara

Viral Video PMI Asal Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah, Bupati Cellica Angkat Bicara

Bandung
AHY Ungkap Kemungkinan Golkar Gabung Koalisi untuk Menangkan Anies Baswedan

AHY Ungkap Kemungkinan Golkar Gabung Koalisi untuk Menangkan Anies Baswedan

Bandung
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Kota dan Kabupaten Cirebon

Banjir Rendam Ribuan Rumah di Kota dan Kabupaten Cirebon

Bandung
Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh 15 April tapi Ada 4 Jembatan Masih Dikerjakan

Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh 15 April tapi Ada 4 Jembatan Masih Dikerjakan

Bandung
Datang ke Puncak Bogor, Hadi Tjahjanto Selesaikan Konflik Agraria 25 Tahun

Datang ke Puncak Bogor, Hadi Tjahjanto Selesaikan Konflik Agraria 25 Tahun

Bandung
Staf Presiden Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Siantar, Warga dan Kebun Diminta Hindari Bentrokan

Staf Presiden Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Siantar, Warga dan Kebun Diminta Hindari Bentrokan

Bandung
Diduga Gadaikan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap

Diduga Gadaikan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 31 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 31 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 31 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 31 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Bandung
Lagi, Polisi Gagalkan Pengiriman 400.000 Petasan Asal Indramayu, Hendak Dikirim ke Cirebon

Lagi, Polisi Gagalkan Pengiriman 400.000 Petasan Asal Indramayu, Hendak Dikirim ke Cirebon

Bandung
Polres Karawang Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Cukup Bawa KTP

Polres Karawang Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Cukup Bawa KTP

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke