SUKABUMI, KOMPAS.com - Pria berinisial H, ayah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun, dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena dakwaan jaksa dinilai cacat formil.
Cacat formil yang dimaksud adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.
H dikeluarkan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.
Informasi tentang bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban.
Baca juga: Gara-gara Dakwaan Jaksa Tak Catat Tanggal, Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Sukabumi Bebas
Dikutip dari Tribun Jabar yang menemui keluarga korban di wilayah Kecamatan Cikakak, ibu korban yang berinisial U (41) bercerita, pertama kali mendengar suami atau ayah tiri anaknya bebas dari tahanan sekitar 2 minggu lalu, di bulan Oktober.
"Dapat kabar pelaku keluar tahanan waktu hari Jumat bulan kemarin sekitar 2 mingguan," ujar U di rumahnya.
U mengaku sempat menerima undangan dari jaksa penuntut umum.
Saat itu ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.
"Gak tahu bisa bebasnya kapan, dapat kabar bebas itu dari Pak Alfian Jaksa."
"Saya dapat undangan ke Cibadak ke Kejaksaan, saya datang ke sana, udah di sana kata Pak Alfian, 'Bu, gak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan.'"
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.