Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Kabupaten Bandung Minta UMK 2023 Naik 13-15 Persen

Kompas.com - 04/11/2022, 16:36 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Adang meminta dan mendesak agar Bupati Bandung Dadang Supriatna merekomendasikan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebanyak 13-15 persen pada 2023.

Diketahui, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung tengah melakukan pembahasan terkait UMK Kabupaten Bandung.

Menurut Adang, tuntutan kenaikan UMK tersebut didasarkan pada biaya hidup para pekerja atau buruh yang semakin tinggi, mengingat adanya dampak yang terasa pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal September lalu.

"Dampaknya kenaikan harga BBM yang kemarin terjadi itu membuat kebutuhan pokok meningkat, rata-rata mencapai 10 persen. Kita lihat saja nanti, berapa angka Inflasinya," katanya dihubungi, Jumat (4/10/2022).

Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2023, Apindo Mojokerto: Harus Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Adang menyebut pada bulan September Kabupaten Bandung mengalami inflasi sebesar 5,95 persen, angkat tersebut jika dibiarkan akan mencapai 7,5 persen.

Angka itu, kata dia, dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM dan kenaikan harga bahan pokok. Bagi kaum buruh, kondisi tersebut sangat menjepit, lantaran tidak adanya kenaikan UMK pada tahun 2022.

"Kami jelas dan tegas ingin adanya kenaikan UMK di Kabupaten Bandung. Adanya kenaikan harga BBM, kemudian tahun lalu tidak ada kenaikan upah, akan seperti apa nasib kaum buruh nantinya kalau tahun depan tidak ada kenaikan pula," terang dia.

Meski Pemda Kabupaten Bandung menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) usai kenaikan harga BBM, namun tidak semua kalangan buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi syarat pencairan BSU.

Bahkan, sambung dia, para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih tidak mendapatkan bantuan tersebut.

"Jadi saya sering dapat laporan bahwa ada perbedaan data atau adanya data yang tidak sinkron juga," ujarnya.

Saat ini, UMK tahun 2023 sedang digodok oleh Dewan Pengupahan. Rekomendasi bupati terkait UMK 2023 akan diputuskan pada 30 November mendatang, menyusul keputusan berapa upah minimum provinsi (UMP) pada 20 November 2022.

Ditanya soal formulasi penetapan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Adang menilai bahwa aturan itu perlu dievaluasi dan direvisi.

Pasalnya, PP 36/2021 tidak menyelesaikan masalah atas kesenjangan upah antara suatu daerah dengan daerah lain.

"Hal ini terbukti bahwa antara Kota Bandung atau Kota Cimahi dengan kabupaten lain di wilayah Bandung Raya secara kebutuhan relatif sama, tapi dari sisi upah minimum sangat berbeda. Makanya, kami juga meminta agar bupati mendesak pemerintah pusat mengevaluasi dan merevisi PP 36/2021," bebernya.

Baca juga: Buruh di Gunungkidul Perjuangkan UMK 2023 Naik Jadi Rp 2,1 juta

Tanggapan Disnakertrans

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rukmana mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan terkait perkembangan penetapan UMK di Kabupaten Bandung.

Meski begitu, ia membenarkan bahwa saat ini Pemda Kabupaten Bandung sedang membahas kebijakan terkait UMK.

"Kalau soal UMK, nanti kita siapkan dulu. Setelah itu baru kita akan sampaikan (ke publik)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com