Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAID Tasikmalaya Kawal Kasus Anak 12 Tahun Didenda Pesantren di Bandung Rp 37 Juta karena Nekat Kabur Saat Mondok

Kompas.com - 05/11/2022, 12:32 WIB
Irwan Nugraha,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah mendampingi kasus anak 12 tahun asal Rajapolah, Tasikmalaya yang harus bayar denda oleh yayasan pondok pesantren tempat menimba ilmunya di Cilangkreng, Kabupaten Bandung.

Orangtua anak tersebut kaget karena jumlah denda yang harus dibayar ke pesantren itu sangat besar, mencapai Rp 37.250.000.

Sang anak selama ini nekat kabur dari pesantren itu dengan alasan tidak betah belajar, dan menjadi pemicu munculnya jumlah tagihan uang denda ke orangtuanya.

Baca juga: Ditinggal Ibu karena Covid-19, Remaja 15 Tahun dan Adiknya Ditawari Mondok di Pesantren

"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda. Namun, orangtua anak tidak diberitahu jumlah denda sampai akhirnya kaget harus bayar denda sampai Rp 37 juta lebih," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada Kompas.com lewat telepon, Sabtu (5/11/2022).

Ato menambahkan, mulanya orangtua bersama sang anak datang melapor meminta perlindungan ke kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (4/11/2022) kemarin.

Pihaknya pun akan mendampingi penyelesaian permasalahan anak tersebut yang diwajibkan bayar denda lembaga pendidikannya sendiri dengan sebutan denda disiplin.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Selain itu, kami melakukan konfirmasi terhadap yayasan tempat pelapor mondok di sana. Kami juga akan mengupayakan keberlangsungan pendidikan korban. Soalnya, setelah kabur dari pondok, sang anak masih belum bisa melanjutkan sekolah, baik formal maupun nonformalnya,” tambah Ato.

Saat ini, lanjut Ato, anak seusianya itu sedang menempuh pendidikan pesantren setara dengan kelas VI sekolah dasar.

Jumlah denda yang ditagihkan ke orangtua korban, dengan alasan denda Rp 50.000 per hari dikalikan 745 hari selama anak itu mondok di pesantren itu.

Baca juga: Seorang Santri Asal Luwu yang Mondok di Jawa Timur Positif Corona

Sehingga, total tagihan denda muncul Rp 37.250.000 ke pihak orangtua usai anak itu kabur ketiga kalinya karena sudah tak betah belajar di pesantren selama ini.

"Bentuknya berupa surat denda administrasi dari yayasan pendidikan sekaligus pondok pesantren di sana (Bandung) ke alamat orangtua korban di Tasikmalaya," kata Ato.

Sementara itu, ibu korban berinisial RSN (31) membenarkan telah mendapatkan surat resmi dari pesantren tempat anaknya belajar sebagai denda disiplin karena pulang ke rumah.

Baca juga: Pulang Mondok dari Jepara, 75 Santri Dikarantina di NTB

Bahkan, anaknya kabur di pesantren itu sudah tiga kali dan sempat sebelumnya tidak pulang ke Tasikmalaya dan menginap di rumah warga di Bandung.

Orangtua pun akhirnya meminta anaknya tinggal di Tasikmalaya karena khawatir dimasukin lagi ke pesantren akan kabur lagi.

"Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya. Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana. Awalnya, memang bilang gratis. Cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi tidak dibilang biaya dendanya berapa," jelas ibu kandung sang anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Keluarga Pelajar SMK yang Tewas Dibacok di Bogor Bantah Korban Terlibat Tawuran

Keluarga Pelajar SMK yang Tewas Dibacok di Bogor Bantah Korban Terlibat Tawuran

Bandung
Ibu di Kuningan Dibacok Saat Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya

Ibu di Kuningan Dibacok Saat Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya

Bandung
Juarai Kualifikasi, Tim Catur Jabar Targetkan 6 Emas di PON 2024

Juarai Kualifikasi, Tim Catur Jabar Targetkan 6 Emas di PON 2024

Bandung
Istri Anies Baswedan Kampanyekan Program Amin ke Tokoh Perempuan di Jabar

Istri Anies Baswedan Kampanyekan Program Amin ke Tokoh Perempuan di Jabar

Bandung
3 Pembacok Pelajar SMK di Bogor Akhirnya Ditangkap

3 Pembacok Pelajar SMK di Bogor Akhirnya Ditangkap

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 4 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 4 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Petir

Bandung
Jadi Korban Pembunuhan, Pria di Cihampelas Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Sempat Ada Suara Benturan

Jadi Korban Pembunuhan, Pria di Cihampelas Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Sempat Ada Suara Benturan

Bandung
Prabowo Ajak Warga Banten Bersyukur, Indonesia Damai, Pemimpin Akur

Prabowo Ajak Warga Banten Bersyukur, Indonesia Damai, Pemimpin Akur

Bandung
Pelajar SMK yang Tewas Dibacok Celurit di Ciampea Bogor Dikenal Berprestasi

Pelajar SMK yang Tewas Dibacok Celurit di Ciampea Bogor Dikenal Berprestasi

Bandung
Cemburu, Suami di Kuningan Tega Bacok Kepala dan Tangan Istri

Cemburu, Suami di Kuningan Tega Bacok Kepala dan Tangan Istri

Bandung
Istri Anies Baswedan Temui Kaum Perempuan Jabar di Hotel Preanger

Istri Anies Baswedan Temui Kaum Perempuan Jabar di Hotel Preanger

Bandung
TPSA Cileles Ditolak Warga, Lokasi TPSA Regional Banten Pindah ke Maja

TPSA Cileles Ditolak Warga, Lokasi TPSA Regional Banten Pindah ke Maja

Bandung
Aparat Polres Kuningan Bekuk Suami Pembacok Istri, Kurang dari 24 Jam

Aparat Polres Kuningan Bekuk Suami Pembacok Istri, Kurang dari 24 Jam

Bandung
Pria Tanpa Identitas Tewas Ditabrak KRL Commuter Line Bandung Raya

Pria Tanpa Identitas Tewas Ditabrak KRL Commuter Line Bandung Raya

Bandung
Temui Ulama Pandeglang, Prabowo Mengaku Dititipi Pesan soal Pancasila

Temui Ulama Pandeglang, Prabowo Mengaku Dititipi Pesan soal Pancasila

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com