Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengaku telah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya juga langsung komunikasikan dengan kemenag (Kementerian Agama)," kata Dadang, Minggu (5/11/2022).
Dia menjelaskan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra yang disebut sebagai pelaku penggembokan mendapat kuasa dari pihak pemenang sengketa.
"Apa pun itu alasannya, tidak bisa dijadikan suatu alasan, yang namanya gembok-menggembok adalah suatu perbuatan yang tentunya melawan hukum, apalagi itu mengambil (langkah) sepihak," ujar Dadang.
"Saya sayangkan, gembok-menggembok ini tentunya kurang baik. Saya berharap kita adakan semacam kompromi," imbuhnya.
Dia pun mendorong agar perundingan antara pihak-pihak yang terlibat segera diselenggarakan supaya persoalan ini bisa segera diselesaikan.
"Kami mendorong besok, Senin (5/11/2022), di Mapolresta Bandung ada rundingan bersama. Saya akan mendorong untuk adanya kompromi lah, mudah-mudahan ada yang terbaik. Saya yakin bahwa kalau semua ini duduk bersama, bisa selesai," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.