BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Seorang pemilik kontrakan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dilaporkan polisi lantaran diduga menyekap anak dua tahun dan neneknya.
Penyekapan dilakukan pemilik kontrakan berinisial ABM warga Gang Murhadi, Kampung Sukajadi, RT 03/02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB.
Kedua korban, A (2) dan neneknya ER (55), diduga disekap sejak 14 Oktober pukul 11.00 WIB sampai 15 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Akibat penyekapan itu, kedua korban kelaparan.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Bantah Ada Penyekapan Orangtua Murid di Kantor Satpol PP, Akui Tensi Tinggi
LM (31), ibu A mengatakan, dugaan penyekapan itu terjadi karena rumah yang dikontraknya itu masih disengketakan ABM dan mantan istrinya.
Rumah itu disewa LM dari mantan istri ABM.
"Saya di situ kan sebagai pengontrak, tetapi rumahnya ternyata masih sengketa atau ada pembagian harta gono-gini dari pemilik rumah," ujar LM dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Disiksa Majikan di Bandung Barat, Rohimah Kapok Kerja Jadi ART, Pilih Tinggal di Garut
Dengan kondisi itu, sambung dia, ABM tidak terima rumah milik berdua itu dikontrakkan oleh mantan istrinya. Sebab pembagian harta gono-gini pasangan suami istri tersebut belum selesai.
"Jadi saya sering dibuat enggak nyaman sama ABM. Bahkan pernah ribut karena dia meminta saya keluar dari rumah itu tanggal sekian. Terus saya laporan ke RT karena itu masuk ke perbuatan tidak menyenangkan," ucap LM.
Setelah itu, aksi penyekapan yang dilakukan ABM kepada anak dan ibunya dilakukan ketika LM sedang bekerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.